Oleh : Siti Hasanah Sri
Setelah beberapa kali saya menerima
tamu baik itu beberapa kunjungan dari mahasiswa perguruan tinggi baik prodi
bimbingan dan konseling atau prodi lainnya, begitu juga beberapa orang yang ada
keperluan mengenai bimbingan dan konseling datang kepada kami keruang bimbingan
dan konseling sekolah kami. Hampir semuanya slalu menanyakan masalah apa saja yang
ditangani oleh bk disekolah ini. Perlu diketahui masalah yang dimaksudkan
tamu-tamu kami adalah kasus atau kesalahan yang dilakukan oleh siswa kami
seperti merokok, mencuri, berkelahi, tawuran, pornografi sampai pada miras dan lain sebagainya. Ketika kami memberikan jawaban dengan mengatakan bahwa bimbingan konseling
disekolah kami melaksanakan layanan bimbingan dan konseling sesuai prosedur,
petunjuk dan panduan layanan BK dengan
menunjukkan administrasi berupa program bk,pelaksanaaan harian layanan bk, buku
layanan klasikal, buku layanan bimbingan dan konseling kelompok, dokumen
layanan dan konseling individual, buku konsultasi, buku kolaborasi,pengembangan
materi layanan bk dan laporan bk dan brosur, format pelengkap penyelenggaraan
layanan lainya. Para tamu itu menampakkan ketidak puasan karena berharap di ruangan bk kami adalah
bank dokumen pencatatan kesalahan dan pelanggaran siswa serta sanksi dan
hukuman yang diberikan itu tidak didapati.
Sampailah pada diskusi karena saya tak mau membiarkan
mereka larut dalam kecewa, terbenam dalam ketidaktahuan dan ketidak pahaman,
bagaimanapun mereka pada hari ini yang kemari adalah calon guru BK. Diakhir diskusi
itu di garis bawahilah diantaranya.
*Guru bk wajib memberikan layanan
pada seluruh siswa.
*Orientasi layanan pengembangan
potensi siswa bukan pada kasus insidental berupa pelanggaran dan kejahatan.
*Guru bk harus memahami pengertian
kasus dalam kontek bimbingan dan
Konseling (baca Prayitno 2009).
*Guru bk memberikan bantuan layanan
pada siswa yang bermasalah bukan bersalah yang perlu ditangani dengan sangsi
dan hukuman karena kasus dan pelanggaran atau kejahatan.
*Guru bk harus paham mengenai beban
tugas , jenis tugas, bidang tugas, prinsif kolaborasi dan wewenang tugas dan
tanggung jawabnya, termasuk cara penghitungan jam tugasnya.
Karena itu guru bk jangan pernah
menunggu kiriman kasus, dari manapun. Kita bisa melakukan layanan
orientasi yang tergabung dalam kegiatan
mos, kita dapat melakukan himpun data, melalui
catatan /buku pribadi diawal tahun atau kegiatan analisis kebutuhan
siswa, kita dapat melakukan layanan penempatan penyaluran terhadap(bakat,
minat, ekskul, teman belajar, sekolah lanjut atau perguruan tinggi, hobi,dsb) setelah
menganalisis himpun data dan asesmen sederhana. Kita dapat menyelenggarakan
layanan klasikal dengan berbagai materi pada layanan informasi, penguasaan
konten tertentu dalam peguasaan metode2 belajar efektif dan keterampilan sosial, atau cara mengatasi
gangguan emosi dan kemaranhan begitu juga dengan kegiatan pendukung aplikasi
instrumentasi. Selanjutnya kita dapat melakukan bimbingan dan konseling kelompok misalnya setelah menerima rekap nilai siswa
yang menjadi asuhan kita dengan mengelompokkan jenis kesuliatan belajar yang
dialami atas prestasi yang diperoleh atau membantu mereka mengembangkan potensi
akademik lebih lanjut. Kita dapat melakukan layanan individual setelah
mendapati siswa yang memerlukan setelah pengamatan atau datang sendiri pada
kita, dan tak perlu menunggu kiriman.
Hal terpenting makna bermasalah
dalam kontek bimbingan dan konseling perlu dipahami dengan benar bedakan dengan
bersalah dan pelanggaran(siswa yang telah melakukan tindakan tsb), agar guru bk tak terjebak dengan predikat polisi
sekolah atau algojo sekolah (lihat Rincian
kewajiban konselor ).
Sebetulnya banyak lagi yang menjadi
bahasan dalam kunjugan tesebut namun mungkin sedikit ini dulu yang disampaikan
InsyaAllah dapat disambung hari berikutnya. Terakhir terucaplah yok cintai profesi bk karena kita telah memilihnya.
Slamat hari guru
2014, Jayala guru Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar