Rabu, 26 November 2014

BERSALAH ATAU BERMASALAH 25. 11. 2014 AYO Kawan Mari Bersama Memaknai Profesi

Oleh  : Siti Hasanah Sri
Setelah beberapa kali saya menerima tamu baik itu beberapa kunjungan dari mahasiswa perguruan tinggi baik prodi bimbingan dan konseling atau prodi lainnya, begitu juga beberapa orang yang ada keperluan mengenai bimbingan dan konseling datang kepada kami keruang bimbingan dan konseling sekolah kami. Hampir semuanya slalu menanyakan masalah apa saja yang ditangani oleh bk disekolah ini. Perlu diketahui masalah yang dimaksudkan tamu-tamu kami adalah kasus atau kesalahan yang dilakukan oleh siswa kami seperti merokok, mencuri, berkelahi, tawuran, pornografi  sampai pada miras dan lain sebagainya.  Ketika  kami memberikan jawaban  dengan mengatakan bahwa bimbingan konseling disekolah kami melaksanakan layanan bimbingan dan konseling sesuai prosedur, petunjuk dan panduan layanan BK  dengan menunjukkan administrasi berupa program bk,pelaksanaaan harian layanan bk, buku layanan klasikal, buku layanan bimbingan dan konseling kelompok, dokumen layanan dan konseling individual, buku konsultasi, buku kolaborasi,pengembangan materi layanan bk dan laporan bk dan brosur, format pelengkap penyelenggaraan layanan lainya. Para tamu itu menampakkan ketidak puasan karena berharap di ruangan bk kami adalah bank dokumen pencatatan kesalahan dan pelanggaran siswa serta sanksi dan hukuman yang diberikan itu tidak didapati.
 Sampailah  pada diskusi karena saya tak mau membiarkan mereka larut dalam kecewa, terbenam dalam ketidaktahuan dan ketidak pahaman, bagaimanapun mereka pada hari ini yang kemari adalah calon guru BK. Diakhir diskusi itu di garis bawahilah diantaranya.
*Guru bk wajib memberikan layanan pada seluruh siswa.
*Orientasi layanan pengembangan potensi siswa bukan pada kasus insidental berupa pelanggaran dan kejahatan.
*Guru bk harus memahami pengertian kasus dalam  kontek bimbingan dan Konseling (baca Prayitno 2009).
*Guru bk memberikan bantuan layanan pada siswa yang bermasalah bukan bersalah yang perlu ditangani dengan sangsi dan hukuman karena kasus dan pelanggaran atau kejahatan.
*Guru bk harus paham mengenai beban tugas , jenis tugas, bidang tugas, prinsif kolaborasi dan wewenang tugas dan tanggung jawabnya, termasuk cara penghitungan jam tugasnya.
Karena itu guru bk jangan pernah menunggu kiriman kasus, dari manapun. Kita bisa melakukan layanan orientasi  yang tergabung dalam kegiatan mos, kita dapat melakukan himpun data, melalui  catatan /buku pribadi diawal tahun atau kegiatan analisis kebutuhan siswa, kita dapat melakukan layanan penempatan penyaluran terhadap(bakat, minat, ekskul, teman belajar, sekolah lanjut atau perguruan tinggi, hobi,dsb) setelah menganalisis himpun data dan asesmen sederhana. Kita dapat menyelenggarakan layanan klasikal dengan berbagai materi pada layanan informasi, penguasaan konten tertentu dalam peguasaan metode2 belajar efektif  dan keterampilan sosial, atau cara mengatasi gangguan emosi dan kemaranhan begitu juga dengan kegiatan pendukung aplikasi instrumentasi. Selanjutnya kita dapat melakukan bimbingan  dan konseling kelompok  misalnya setelah menerima rekap nilai siswa yang menjadi asuhan kita dengan mengelompokkan jenis kesuliatan belajar yang dialami atas prestasi yang diperoleh  atau membantu mereka mengembangkan potensi akademik lebih lanjut. Kita dapat melakukan layanan individual setelah mendapati siswa yang memerlukan setelah pengamatan atau datang sendiri pada kita, dan tak perlu menunggu kiriman.
Hal terpenting makna bermasalah dalam kontek bimbingan dan konseling perlu dipahami dengan benar bedakan dengan bersalah dan pelanggaran(siswa yang telah melakukan tindakan tsb),  agar guru bk tak terjebak dengan predikat polisi sekolah atau algojo sekolah (lihat  Rincian kewajiban konselor ).
Sebetulnya banyak lagi yang menjadi bahasan dalam kunjugan tesebut namun mungkin sedikit ini dulu yang disampaikan InsyaAllah dapat disambung hari berikutnya. Terakhir  terucaplah yok cintai profesi bk karena kita telah memilihnya.
Slamat hari guru 2014,  Jayala guru Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar