Jumat, 22 November 2013

Rincian kewajiban konselor

RINCIAN KEWAJIBAN  KONSELOR  SEKOLAH
ALASAN YURIDIS BK DISEKOLAH
UU RI N0 20 TH 2003
PP NO 74 TH 2008
PERMEN NO 27 THUN 2008
SPEKTRUM PELAYANAN MENYELURUH BIMBINGAN KONSELING
MODUL DIKLAT ERTIFIKASI THUN 2008
KONSELOR YANG BERTUGAS  DI SEKOLAH /MADRASAH DIWAJIBKAN MENGUASAI DAN MENYELENGGARAKAN  HAL-HAL BERIKUT:
1. Menguasai spectrum pelayanan pada umumnya, khususnya : a.pelayanan dasar(pisik,psikhis ,sosi emosional,sosio religius), b. pelayanan pengembangan (pegembangan potensi  dengan tahap-tahap perkenbangan dan tugas-tugas perkembangan).c. Pelayan teraputik (membantu menangani masalah akibat gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan).
2. Merumuskan dan menjelaskan peran professional konselor kepada pihak-pihak terkait,trutama peserta didik ,pimpinan sekolah/madrasah,sejawat pendidik, dan orang tua.(struktur, program ,pengelolaan,evaluasi,tugas dan kewajiban pokok konselor).
3. Melaksanakan tugas pelayanan professional konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan terutama pimpinan sekolah/madrasah,orangtua,peserta didik. (jumlah peserta didik yang diasuh,program tahunan,semesteran ,bulanan,mingguan.,satlan,satkung dan lapelprog,konselor melayani seluruh siswa peserta didik  diasuh 10 kali dalam kegiatan pelayan konseling tiap semester,jumlah jam wajib eqivalen dengan jam wajib guru pelajaran.
4. Mewaspadai hal-hal negative yang mengurangi keefektifan pelayanan professional konseling.a.hal-hal berikut  perlu dicegah atau tidak dilakukan oleh konselor:(tercederainya azas kerahasiaan,memberikan label kepada peserta didik perorangan atau kelmpok  yang berkonotasi negative,bertindak laksana polisi sekolah mis; memata-matai  piket keamanan, perazia  ,pencari pencuri ,mem buat surat atau menyetujui surat perjanjian yang berkonotasi berakhir dengan sanksi atau hukuman).Jadi konselor hanya dapat menerima peserta didik yang terjaring oleh pihak lain dan menerima peserta didik yang telah terkena sanksi oleh pihak lain untuk mendapatkan pelayanan konseling.b.hal-hal diatas point a harus disampaikan kepada pihak terkait Yaitu :siswa,sejawat pendidik,dan pimpinan sekolah untuk mendapat dukungan dan fasilitas untuk mewujudkannya.
5. Mengembangkan kemampuan professional konseling secara berkelanjutan.
  -Kemampuan profesional dapat dilakukan melalui: pengawasan kegiatan pelayanan konseling,diskusi profesional,partisipasi kegiatan keorganisasian profesi konseling,pendidikan dalam jabatan,kegiatan dealam rangka kredensialisasi untuk sertifikasi,akreditasi,dan lisensi dalam bidang konseling.
-untuk mewujudkan semua itu harus dibicarakqan kepada pimpinan sekolah dan pihak-pihak terkait.

                                                                              Ditulis kembali dari  modul B lampiran 8 diklat sertifikasi
                                                                                                                     Guru BK/konselor sekolah thn 2008 & 2012
                                                                                                                     Siti Hasanah Sri Gr BK/Konselor sekolah
                                                                                                                     SMKN 7 Palembang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar