Rabu, 27 November 2013
Jumat, 22 November 2013
Rincian kewajiban konselor
RINCIAN KEWAJIBAN
KONSELOR SEKOLAH
ALASAN YURIDIS BK DISEKOLAH
UU RI N0 20 TH 2003
PP NO 74 TH
2008
PERMEN NO 27
THUN 2008
SPEKTRUM PELAYANAN MENYELURUH BIMBINGAN KONSELING
MODUL
DIKLAT ERTIFIKASI THUN 2008
KONSELOR
YANG BERTUGAS DI SEKOLAH /MADRASAH
DIWAJIBKAN MENGUASAI DAN MENYELENGGARAKAN HAL-HAL BERIKUT:
1.
Menguasai spectrum pelayanan pada umumnya, khususnya : a.pelayanan
dasar(pisik,psikhis ,sosi emosional,sosio religius), b. pelayanan pengembangan
(pegembangan potensi dengan tahap-tahap
perkenbangan dan tugas-tugas perkembangan).c. Pelayan teraputik (membantu
menangani masalah akibat gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan
pengembangan).
2.
Merumuskan dan menjelaskan peran professional konselor kepada pihak-pihak
terkait,trutama peserta didik ,pimpinan sekolah/madrasah,sejawat pendidik, dan
orang tua.(struktur, program ,pengelolaan,evaluasi,tugas dan kewajiban pokok
konselor).
3.
Melaksanakan tugas pelayanan professional konseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan terutama pimpinan
sekolah/madrasah,orangtua,peserta didik. (jumlah peserta didik yang
diasuh,program tahunan,semesteran ,bulanan,mingguan.,satlan,satkung dan
lapelprog,konselor melayani seluruh siswa peserta didik diasuh 10 kali dalam kegiatan pelayan
konseling tiap semester,jumlah jam wajib eqivalen dengan jam wajib guru
pelajaran.
4.
Mewaspadai hal-hal negative yang mengurangi keefektifan pelayanan professional
konseling.a.hal-hal berikut perlu
dicegah atau tidak dilakukan oleh konselor:(tercederainya azas
kerahasiaan,memberikan label kepada peserta didik perorangan atau kelmpok yang berkonotasi negative,bertindak laksana
polisi sekolah mis; memata-matai piket
keamanan, perazia ,pencari pencuri ,mem
buat surat atau menyetujui surat perjanjian yang berkonotasi berakhir dengan
sanksi atau hukuman).Jadi konselor hanya dapat menerima peserta didik yang
terjaring oleh pihak lain dan menerima peserta didik yang telah terkena sanksi
oleh pihak lain untuk mendapatkan pelayanan konseling.b.hal-hal diatas point a
harus disampaikan kepada pihak terkait Yaitu :siswa,sejawat pendidik,dan
pimpinan sekolah untuk mendapat dukungan dan fasilitas untuk mewujudkannya.
5. Mengembangkan kemampuan professional konseling secara
berkelanjutan.
-Kemampuan
profesional dapat dilakukan melalui: pengawasan kegiatan pelayanan
konseling,diskusi profesional,partisipasi kegiatan keorganisasian profesi
konseling,pendidikan dalam jabatan,kegiatan dealam rangka kredensialisasi untuk
sertifikasi,akreditasi,dan lisensi dalam bidang konseling.
-untuk mewujudkan semua itu harus dibicarakqan kepada
pimpinan sekolah dan pihak-pihak terkait.
Ditulis kembali dari
modul B lampiran 8 diklat sertifikasi
Guru BK/konselor sekolah thn 2008 & 2012
Siti Hasanah Sri Gr
BK/Konselor sekolah
SMKN 7 Palembang
Kamis, 07 November 2013
Langganan:
Postingan (Atom)